Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelaskanlah Tugas dan Wewenang MPR Disertai dengan Dasar Hukumnya Menurut UUD 1945? | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 10

Dibawah ini kamu akan menemukan penjelasan singkat dan lengkap mengenai tugas dan wewenang MPR sebagai lembaga negara.

Tugas dan wewenang MPR sebagai lembaga negara diatur dalam Pasal 3 UUD 1945. Tugas dan wewenang MPR tersebut adalah:

Mengubah dan Menetapkan UUD (Pasal 3 ayat 1)

  • MPR merupakan lembaga negara yang berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945.
  • Namun, anggota MPR tidak diperbolehkan untuk mengajukan perubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Agar dapat dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, usulan pengubahan harus dibuat secara tertulis dan mencantumkan pasal-pasal yang akan diubah beserta alasannya
  • Usulan tersebut minimal harus diajukan oleh 1/3 anggota MPR.
  • Usulan pengubahan UUD 1945 ==> diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usulan, paling lama dalam waktu 30 hari pimpinan MPR harus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyarakan pengubahan UUD (jumlah pengusul, pasal yang diusulkan dan alasan pengubahan).
  • Untuk membahas kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR akan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok anggota MPR.
  • Jika persyaratan tidak lengkap ==> pimpinan MPR akan mengajukan penolakan tertulis terhadap ususlan pengubahan beserta penjelasannya.
  • Jika ususlan pengubahan disetujui ==> pimpinan MPR harus mengadakan sidang paripurna paling lambat 60 hari setelah ususlan disetujui. Anggota MPR lain harus mendapat salinan usul pengubahan UUD paling lambat 14 hari sebelum sidang paripurna dimulai.
  • Sidang paripurna dapat mengesahkan dan menetapkan perubahan UUD 1945 jika disetujui oleh 50% + 1 anggota MPR.

www.avkimia.com
Melantik Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Umum (Pasal 3 ayat 2)

  • Sebelum amandemen UUD 1945 dilakukan (sebelum reformasi) ==> MPR merupakan lembaga negara yang bertugas memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan sistem voting suara terbanyak.
  • Namun, setelah reformasi, kewenangan tersebut dicabut.
  • Dimana, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui sistem pemilihan umum sesuai dengan Pasal 6A ayat 1. Sementara MPR bertugas untuk melantik Presiden dan wakil Presiden terpilih  hasil pemilihan umum.


Memutuskan Usul DPR untuk Memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam Masa Jabatannya 

  • MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 dan usulan pemberhentian diajukan oleh DPR {Pasal 7A, Pasal 3 ayat 3)
  • Setelah menerima ususlan dari DPR, MPR wajib mengadakan sidang paripurna paling lambat 30 hari sejak usulan tersebut diterima {Pasal 7B ayat 6)
  • Usulan yang diajukan DPR harus dilengkapi dengan putusan MK yang membuktikan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum (penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan atau tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela atau Presiden dan/atau Wakil Presiden sudah tidak memenuhi syarat lagi memegang jabatannya) (Pasal 7B ayat 1)
  • Sidang paripurna dalam memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden jika dihadiri minimal oleh ¾ jumlah anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir (Pasal 7B ayat 1)


Melantik Wakil Presiden Menjadi Presiden 
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden {bisa disebabkan karena Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam masa jabatannya) ==> MPR harus segera melaksanakn sidang paripurna untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden (Pasal 8 ayat 1 dan 2)

Memilih Wakil Presdien (Yang meninggalkan jabatannya, sesuai dengan alasan yang diatur dalam UUD 1945)

  • Jika jabatan Wakil Presiden terjadi kekosongan (dalam masa jabatannya) ==> MPR wajib mengadakan sidang paripurna paling lambat dalam waktu 60 hari.
  • Dalam sidang paripurna, MPR akan memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.


Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Jika keduanya meninggalkan jabatan secara bersamaan)

  • Jika Presiden dan Wakil Presiden dengan alasan mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan ==> terjadi kekosongan jabatan.
  • Oleh karena itu, MPR wajib mengadakan sidang parpurna paling lambat 30 hari untuk memilih Presiden dan wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
  • Pemilihan dilakukan denga sistem voting suara terbanyak.
  • Sebelum Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara voting oleh MPR, maka pelaksanaan tugas pemerintahan akan diambil oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahan secara bersama-sama (Pasal 8 ayat 3)


Nah itulah tugas dan wewenang MPR beserta dasar hukumnya yang diatur dalam UUD 1945. Semoga informasi ini memberikan manfaat bagi kamu yang telah berkunjung ke blog saya.

Posting Komentar untuk "Jelaskanlah Tugas dan Wewenang MPR Disertai dengan Dasar Hukumnya Menurut UUD 1945? | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 10"