Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimanakah Konsep Pembagian Kekuasaan Di Indonesia? | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 10

Jika kekuasaan di suatu negara dipegang oleh satu orang, maka tercipta sistem pemerintahan yang absolut atau otoriter. Sistem ini memiliki sisi negatif, dimana pemegang kekuasaan dapat berlaku semena-mena terhadap rakyat.

Oleh karena itu, agar hal tersebut tidak terjadi, perlu dilakukan pemisahan atau pembagian kekuasaan negara.

Apa yang Dimaksud dengan Pemisahan atau Pembagian kekuasaan?
Pemisahan kekuasaan memiliki pengertian yang berbeda dengan pembagian kekuasaan. Apa bedanya? Berikut penjelasannya.

Pemisahan kekuasan negara dilakukan dengan cara memisahkan, baik organ maupun fungsi dari lembaga – lembaga negara {eksekutif, legislatif dan yudikatif. Artinya, lembaga-lembaga negara tersebut berdiri sendiri.

Contoh negara yang menganut sistem pemisahan kekuasaan: Amerika Serikat.

Sementara, pada sistem pembagian kekuasaan, kekuasaan negara memang dibagi-bagi menjadi beberapa bagian {eksekutif, legislatif dan yudikatif}, namun tidak dipisahkan. Artinya, antara lembaga-lembaga pemegang kekuasaan negara tersebut dimungkinkan terjadinya koordinasi dan kerja sama.

Indonesia merupakan salah satu dari banyak negara di dunia yang menganut sistem pembagian kekuasan.

Apa Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Pembagian Kekuasaan Di Indonesia?
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur secara penuh oleh UUD 1945 dimana dalam penerapannya, terdiri dari dua bagian yaitu:
1. Pembagian kekuasaan secara horizontal
2. Pembagian kekuasaan secara vertikal

Bagaimana Mekanisme Pembagian Kekuasaan Negara Secara Horizontal Di Indonesia?
Pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal adalah:
Pembagian kekuasaan menurut fungsi dari lembaga – lembaga negara {eksekutif, legislatif dan yudikatif}

Menurut UUD 1945, pembagian kekuasaan negara di Indonesia dilakukan pada tingkatan:

Pemerintah pusat
Dimana pembagian kekuasaan berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Berdasarkan UUD 1945 {yang telah diamandemen}, Indonesia mengklasifikasikan pembagian kekuasaan negara menjadi enam bagian yaitu:
www.avkimia.com
1. Kekuasaan konstitutif 

  • Merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.
  • Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR.
  • Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat 1 UUD 1945, dimana MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetepkan UUD.

2. Kekuasaan eksekutif

  • Merupakan kekuasaan menjalankan undang – undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Kekuasaan ini dipegang oleh presiden.
  • Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, dimana Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

3. Kekuasaan Legislatif

  • Merupakan kekuasaan membentuk UU.
  • Kekuasaan ini dijalankan oleh DPR.
  • Dasar hukumnya adalah Pasal 20 ayat 1 UUD 1945.

4. Kekuasaan Yudikatif/Kekuasaan Kehakiman

  • Merupakan kekuasaan untuk menyelengarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. 
  • Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
  • Dasar hukumnya adalah Pasal 24 ayat 2 UUD 1945.

5. Kekuasan Eksaminatif

  • Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaran pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab kekuangan negara.
  • Kekuasaan ini dipegang oleh BPK.
  • Dasar hukumnya adalah Pasal 23E ayat 1 UUD 1945.
  • BKP merupakan badan yang bebas dan mandiri.

6. Kekuasaan Moneter

  • Merupakan kekuasaan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai rupiah.
  • Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia.
  • Dasar hukumnya adalah Pasal 23D UUD 1945.

Pemerintah daerah
Pembagian kekuasaan di pemerintah daerah juga berlangsung diantara lembaga-lembaga daerah yang sederajat yaitu:
1. Pemerintah Daerah {Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah = Bupati, Walikota atau Gubernur}
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah {DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi}

Bagaimana Mekanisme Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal Di Indonesia?
Merupakan pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan yaitu antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Dasar hukumnya adalah Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, dimana:

  1. NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, yang kemudian juga dibagi lagi menjadi daerah kabupaten dan kota.
  2. Setiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah masing-masing.

Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat, dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul akibat diterapkannya azas desentralisasi di Indonesia.

Dengan azas desentralisasi:
Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada masing-masing daerah otonom {provinsi, kabupaten atau kota} untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintah daerah masing-masing.

Kecuali, wewenang pemerintah pusat yaitu:
1. Kewenangan berkaitan dengan politik luar negeri
2. Pertahan dan keamanan.
3. Yustisi, agama, moneter dan fiskal

Dasar hukumnya adalah: Pasal 18 ayat 5 UUD 1945.

Posting Komentar untuk "Bagaimanakah Konsep Pembagian Kekuasaan Di Indonesia? | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 10"