Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebutkan Wewenang Apa Saja Yang Dimiliki Oleh Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Di Indonesia Serta Dasar Hukumnya?

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem pemerintahan ini,  Presiden memiliki posisi yang kuat dalam pemerintahan.

Presiden di Indonesia memiliki dua fungsi yaitu sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.

Baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan kewenangan yang diatur menurut undang-undang Dasar 1945.

Pada artikel kali ini mari kita mencari tahu kewenangan apa saja yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta dasar hukumnya seperti yang tercantum dalam undang-undang Dasar 1945.
Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara
  1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara = Pasal 10.

  1. Berhak menyatakan perang membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR = Pasal 11 ayat 1.

  1. Berhak membuat perjanjian internasional atas persetujuan DPR = Pasal 11 ayat 2.

  1. Berwenang dalam menyatakan keadaan berbahaya = Pasal 12.

  1. Mengangkat duta dan konsul di mana dalam mengangkat duta Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR = Pasal 13 ayat 1 dan 2.

  1. Menerima penempatan Duta negara lain atas pertimbangan DPR = Pasal 13 ayat 3.

  1. Berwenang dalam memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA = Pasal 14 ayat 1.

  1. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR = Pasal asal 14 ayat 2.

  1. Memberi gelar, tanda jasa,  tanda kehormatan dan lain-lain yang diatur dalam undang-undang = Pasal 15.

Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan = Pasal 4 ayat 1.

  1. Mengajukan rancangan undang-undang atau RUU ke DPR = Pasal 4 ayat 1.

  1. Menetapkan Peraturan Pemerintah = Pasal 5 ayat 2.

  1. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas untuk memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden = Pasal 13 ayat 1 dan 2.

  1. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri = Pasal 17 ayat 2.

  1. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR dan mengesahkan RUU = Pasal 20 ayat 2 dan 4.

  1. Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa = Pasal 22 ayat 1.

  1. Mengajukan RUU APBN dan membahasnya bersama DPR dengan pertimbangan DPD = Pasal 23 ayat 2.

  1. Meresmikan Keanggotaan BPK = Pasal 23F ayat 1.

  1. Menetapkan Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial.

  1. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial atas pertimbangan DPR.

  1. Mengajukan tiga orang hakim konstitusi dan menetapkan 9 orang hakim konstitusi.

Dapat kalian lihat pada bagian di atas bahwa wewenang presiden sangatlah banyak. Oleh karena itu presiden dalam menjalankan tugasnya Presiden akan dibantu oleh menteri-menteri dalam suatu kabinet.

Catatan:
Pengertian:
Amnesti = pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Abolisi = Merupakan hak kepala negara untuk melakukan penghapusan terhadap proses hukum seseorang yang sedang berjalan sehingga tuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan.

Grasi adalah hak presiden untuk memberikan pengurangan hukuman terhadap seseorang.

Nah itulah informasi lengkap mengenai wewenang yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia sekaligus dasar hukumnya yang tercantum dalam undang-undang Dasar 1945 semoga.

Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi kamu yang sudah mengunjungi blog saya. 

Posting Komentar untuk "Sebutkan Wewenang Apa Saja Yang Dimiliki Oleh Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Di Indonesia Serta Dasar Hukumnya?"